Merdeka.com - Polisi menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus chat mesum dengan Firza Husein. Rizieq jadi tersangka setelah penyidik Direktorat Kriminal Khusus melakukan gelar perkara. Selasa, 29 Des 2020 14:27 WIB Habib Rizieq Shihab (Ari Saputra/detikcom) Jakarta - Hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan agar kasus chat mesum dengan tersangka Habib Rizieq Shihab dibuka kembali. Kasus ini geger sejak 2017. Begini awal mulanya. Firza Husein resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus konten pornografi. Pihak-pihak yang akan terlibat selanjutnya akan dijerat, termasuk Rizieq Shihab dan penyebarnya. tirto.id - Ketua Yayasan Cendana Firza Husein telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi, Selasa malam (16/5/2017). Polisi menemukan dua bukti permulaan yang cukup Pengacara Habib Rizieq Syihab berujar kliennya telah bersumpah mubahalah bahwa dia tidak terlibat dalam kasus chat mesum dengan Firza Husein. Soal sumpah mubahalah ini, Rizieq pernah mengucapkannya yang isinya dia unggah di akun Twitternya pada 5 Februari 2017. "Demi Allah, Alhamdulillah, sejak saya Setelah melakukan penyidikan, Polisi menetapkan Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka bersama Firza Husein. Keduanya jadi tersangka dan diduga melanggar Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Vay Tiền Nhanh Ggads.

habib rizieq dan firza husein